Berita  

35,7 kg Cula Badak Diduga Selundupan, Nilainya Rp 14,6 M: Singapura Berantas Perdagangan Ilegal

35,7 kg Cula Badak Diduga Selundupan, Nilainya Rp 14,6 M: Singapura Berantas Perdagangan Ilegal
35,7 kg Cula badak Diduga Selundupan, Nilainya Rp 14,6 M: Singapura Berantas Perdagangan Ilegal

Penyitaan cula badak Terbesar di Singapura
Taman Nasional Singapura sukses menggagalkan penyelundupan 20 cula badak dengan total berat 35,7 kg. Barang haram tersebut berasal dari Afrika Selatan dan akan dikirim ke Laos melalui Bandara Changi. Dilaporkan Channel News Asia pada 18 November 2025, penyitaan ini melampaui rekor sebelumnya sebanyak 34,7 kg yang terjadi pada Oktober 2022.
Fakta Penting Penyitaan
Dewan Taman Nasional (NParks) dan pengelola kargo SATS menemukan 20 cula badak senilai SGD 1,13 juta (setara Rp 14,6 miliar) serta 150 kg bagian hewan lainnya, termasuk tulang, gigi, dan cakar. Barang tersebut ditemukan dalam empat potong kargo yang menuju Vientiane pada 8 November. Penyitaan ini menjadi bukti komitmen Singapura dalam pemberantasan perdagangan liar internasional.
Dampak dan Implikasi
Penyitaan cula badak terbesar ini menunjukkan upaya keras pemerintah Singapura dalam melindungi spesies terancam punah. Kasus ini juga mengingatkan dunia tentang pentingnya kerja sama internasional untuk menghentikan perdagangan liar yang merugikan ekosistem dan ekonomi global.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *