
Sekantung keripik pisang mengandung narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. Keripik pisang tersebut merupakan salah satu bukti dari barang yang dimusnahkan Kejari Kabupaten Bogor .
Keripik pisang tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kurang lebih barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara yang kasusnya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah).
“Jadi hari ini kami melakukan kegiatan rutin dari Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, yaitu pemusnahan barang bukti yang perkaranya itu sudah tidak ada upaya hukum lagi,” kata Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, Selasa (23/12/2025).











