
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang menuntut Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Putra (22) dengan hukuman 10 bulan dan 5 bulan penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan perusakan pos lalu lintas (lalin) di Serang.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan kepada terdakwa Fathan Nurma’arif,” kata JPU Kejari Serang, Youliana Ayu Rospita, saat membacakan tuntutan di PN Serang, Selasa (18/11/2025).











