
Latar Belakang
Sebanyak lima narapidana (napi) yang menghuni Lapas Kelas IIA Purwokerto dipindah ke Pulau Nusakambangan. Mereka akan menghuni Lapas Nirbaya, yang merupakan lapas dengan pengawasan rendah (minimum security). Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan warga binaan memperoleh pembinaan yang sesuai dengan tingkat risiko dan kebutuhan mereka.
Fakta Penting
“Pengawalan ketat dilakukan selama proses pemindahan untuk memastikan keamanan dan ketertiban,” ujar Kalapas Purwokerto Aliandra Harahap pada Selasa (18/11/2025). Lima napi tersebut dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif untuk ditempatkan pada lapas minimum security setelah melalui asesmen pemasyarakatan intensif.
Dampak
Pemindahan ini tidak hanya meningkatkan kualitas pembinaan bagi warga binaan, tetapi juga menjadi contoh efektivitas sistem asesmen dalam penegakan hukum. Dengan pindahnya lima napi ke Lapas Nirbaya, diharapkan dapat mendorong proses rehabilitasi yang lebih efektif dan meminimalkan risiko pelanggaran di masa depan.
Penutup
Pemindahan lima napi dari lapas purwokerto ke Nusakambangan bukan hanya langkah administratif, tetapi juga refleksi atas komitmen pemerintah dalam meningkatkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan efektif. Dengan pengawalan ketat dan asesmen cermat, langkah ini menjadi contoh bagaimana penegakan hukum dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.









