
Sebanyak lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah divonis 9-13 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus tersebut.
Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026). Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara dan denda ke para terdakwa.
“Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan.











