
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto, menilai langkah KBRI London yang melaporkan Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue terkait dugaan melecehkan bendera RI kepada otoritas Inggris sudah tepat. Hal tersebut menindaklanjuti aksi provokatif yang dilakukan bintang porno tersebut di depan Gedung KBRI London.
“Kalau menurut saya langkah yang diambil oleh KBRI London sudah tepat,” kata Hikmahanto kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Hikmahanto menyebut kewenangan ada pada aparat penegak hukum di Inggris. Polisi di Inggris, kata dia, yang menentukan apakah ada unsur pidana dari sikap yang dilakukan Bonnie Blue.









