
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan upah minimum provinsi ( UMP ) tahun 2026 menjadi Rp 5,72 juta. Ketua Fraksi nasdem dki jakarta Ahmad Lukman Jupiter meminta Pemprov memberikan subsidi untuk bahan pokok hingga memperluas jaminan sosial untuk pekerja.
“Terkait penetapan ump dki jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta atau naik 6,17 persen, Fraksi Partai NasDem memandang kebijakan ini sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta,” kata Jupiter kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).









