
Seorang pria bernama Quztaza Kamarudin (38) dihukum 7 bulan penjara dan membayar ganti rugi Rp 39,8 juta gara-gara melempar botol hingga mengenai penumpang bus. Hal itu terjadi saat Quztaza cekcok dengan seorang pria.
Dilansir Channel News Asia , Jumat (26/12/2025), Quztaza disebut terlibat cekcok dengan seorang pria. Quztaza, yang berdiri di trotoar, kemudian melemparkan botol ke arah pria itu yang duduk di dek atas bus tingkat.
Botol tersebut menembus jendela bus SMRT dan mengenai istri pria itu hingga melukai pipinya. Quztaza kemudian ditangkap dan dijatuhi hukuman 7 bulan dan dua minggu penjara pada Rabu (24/12). Dia juga diperintahkan membayar ganti rugi sebesar SGD 3.038 atau sekitar Rp 39,8 juta.









