
Latar Belakang
Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen telah mengajukan gugatan terhadap UU Dosen dan Guru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar gaji pokok dosen disetarakan dengan upah minimum regional (UMR). Gugatan ini, dengan nomor 272/PUU-XXIII/2025, diajukan pada Jumat (26/12/2025) melalui situs resmi MK.
Fakta Penting
Gugatan ini menargetkan pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) dari UU 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dosen yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kampus, diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah, menuntut perubahan substansial terkait klausul gaji. Mereka berargumen bahwa klausul saat ini tidak mampu menjamin kesejahteraan dosen yang sesuai dengan standar UMR.
Dampak
Gugatan ini tidak hanya menjadi isu internal kampus, tetapi juga menyoroti ketimpangan gaji dalam sektor pendidikan. Jika diterima, keputusan MK dapat memberikan dampak luas pada kualitas hidup dosen dan stabilitas sistem pendidikan nasional.
Penutup
Dengan menggugat UU ke MK, dosen menunjukkan komitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Namun, pertanyaannya adalah, apakah MK akan memberikan keputusan yang adil dan seimbang untuk semua pihak terkait?









