
Latar Belakang
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyerukan percepatan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD dan RAP Otsus Tahun Anggaran (TA) 2026 bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Papua. langkah ini diarahkan untuk menjamin kontinuitas pembangunan dan optimalisasi penggunaan anggaran sejak awal tahun.
Fakta Penting
Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, Ribka menekankan pentingnya percepatan untuk menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah. Data hingga 24 Desember 2025 menunjukkan progres beragam di wilayah Papua. Salah satu titik terang adalah Provinsi Papua Barat Daya, yang telah menyelesaikan Raperda APBD TA 2026 setelah disetujui DPR Papua Barat Daya pada 20 November 2025 dan diverifikasi Kemendagri pada 17 Desember 2025.
Dampak
Langkah ini diharapkan menjadi momentum penting untuk percepatan pembangunan di Papua. Dengan penyelesaian APBD dan RAP Otsus tepat waktu, pemanfaatan anggaran dapat dimaksimalkan, sehingga dampak positif bagi masyarakat lebih cepat terasa.
Penutup
Percepatan Raperda APBD dan RAP Otsus tidak hanya menjanjikan peningkatan efisiensi anggaran tetapi juga menjadi kunci dalam memastikan stabilitas keuangan daerah. Dengan langkah strategis ini, Wamendagri Ribka Haluk menegaskan komitmen pemerintah untuk mendorong Papua menuju masa depan yang lebih baik.











