
Para dosen menaruh harapan kepada Mahkamah Konstitusi agar gaji mereka setara dengan upah minimum regional (UMR) . Mereka menggugat UU Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Adapun gugatan ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen. Mereka meminta agar gaji pokok dosen disetarakan dengan UMR.
Dilihat detikcom dari situs resmi MK, Jumat (26/12/2025), gugatan nomor 272/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, Isman Rahmani Yusron, dan Riski Alita Istiqomah.











