
Latar Belakang
Jasa Raharja melaporkan telah menyalurkan santunan sebesar Rp 8,2 miliar kepada korban kecelakaan lalu lintas selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Sebagian besar dana tersebut diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, menandakan tingginya resiko kecelakaan selama masa mudik.
Fakta Penting
Plt Dirut Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyatakan bahwa Rp 8,2 miliar telah dibayarkan hingga saat ini, dengan fokus utama pada korban meninggal dunia. Angka ini mencerminkan dampak serius yang ditimbulkan oleh kecelakaan lalu lintas selama liburan Natal-Tahun Baru.
Dampak
Santunan ini tidak hanya menjadi bentuk kompensasi untuk korban, tetapi juga menjadi peringatan penting tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Jasa Raharja, Korlantas, dan Jasa Marga terus bekerja sama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya mengutamakan keselamatan selama perjalanan mudik.
Penutup
Dengan angka yang mengejutkan, Jasa Raharja menegaskan komitmen mereka untuk membantu korban kecelakaan. Namun, dibutuhkan lebih dari sekadar santunan—pencegahan yang lebih efektif dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi diperlukan untuk mengurangi angka kecelakaan di masa depan.











