
Polri berhasil memulangkan sembilan Warga Negara İndonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja . Polri mengungkap para korban mulanya tergiur dengan iming-iming gaji besar.
“Korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp 9 juta rupiah per bulan. Bahwa sponsor menjelaskan mereka akan dipekerjakan sebagai operator komputer,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/12/2025) malam.











