
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menjawab penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Chico menyebut penetapan UMP Jakarta 2026 sudah melalui proses musyawarah.
“Terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, yang naik 6,17% dari tahun sebelumnya, kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico kepada wartawan, Sabtu (27/12/2025).
Chico menyebut besaran kenaikan UMP Jakarta itu hasil kesepakatan bersama dengan formula yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75 untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha.











