
Kepolisian Daerah (Polda) Riau melarang pesta kembang api di malam pergantian tahun. Masyarakat diimbau untuk tidak merayakan Tahun Baru secara berlebihan.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menjelaskan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang secara tegas tidak memberikan izin pesta kembang api di seluruh wilayah Indonesia. Kebijakan ini berlaku nasional dan wajib dilaksanakan oleh seluruh jajaran kepolisian daerah sebagai bagian dari kebijakan pengamanan dan pengendalian situasi sosial pada momentum pergantian tahun.
“Arahannya jelas, tidak ada izin pesta kembang api di seluruh Indonesia. Di Riau, kami melaksanakan arahan tersebut secara penuh dan konsisten,” ujar Irjen Herry dalam keterangannya, Sabtu (27/12/25).











