
Latar Belakang
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menegaskan tindakan keras terhadap angkutan kota (Angkot) yang terus beroperasi di Puncak selama Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Padahal, para pengemudi sudah menerima kompensasi sebagai ganti dari larangan operasi.
Fakta Penting
Kadishub Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, mengatakan bahwa pihaknya akan memberhentikan Angkot yang tetap beroprasi. “Kita akan meminta penumpang untuk turun sebelum akhirnya Angkot tersebut diparkir,” ujarnya. Bayu juga menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk semua bentuk operasi, termasuk penyewaan Angkot untuk wisatawan.
Dampak
Langkah ini diharapkan mencegah kemacetan dan kepadatan kendaraan di Puncak selama liburan Natal dan Tahun Baru. Namun, masyarakat juga diharapkan memahami kebijakan ini agar arus lalu lintas dapat terjaga dengan baik.
Penutup
Dishub Bogor menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan. “Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mendukung kebijakan ini demi kenyamanan bersama,” pungkas Bayu.











