
Pengaturan kendaraan sistem ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan saat libur tahun baru, Kamis, 1 Januari 2025. Namun, sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) masih tetap berlaku.
“Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” kata Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).
Robby menyebut, E-TLE cukup efektif mengawasi pengendara yang melanggar aturan. Pengawasan melalui E-TLE dinilai turut menekan angka kecelakaan lalu lintas.











