Berita  

Kejagung Ungkap: Anak SD hingga Tunawisma Jadi Pelaku Judi Online di Indonesia!

Kejagung Ungkap: Anak SD hingga Tunawisma Jadi Pelaku Judi Online di Indonesia!
Kejagung Ungkap: Anak SD hingga Tunawisma Jadi Pelaku Judi Online di Indonesia!

Latar Belakang
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, baru-baru ini mengungkap data mengejutkan tentang pelaku judi online di Indonesia. Berdasarkan data hingga 12 September 2025, Asep menyebut bahwa penjudi daring di negeri ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari anak sekolah dasar (SD) hingga tunawisma.
Fakta Penting
“Dari segi pekerjaan, kita punya petani, murid, tunawisma, dan lainnya yang mendominasi pelaku judi online. Perjudian daring memang menjanjikan keuntungan yang menggiurkan,” ujar Asep dilansir Antara, Senin (27/10/2025).
Menariknya, Asep juga mengungkap bahwa anak-anak SD sudah mulai terlibat dalam perjudian daring, bahkan dari slot kecil-kecilan. Sementara itu, demografis penjudi daring yang ditangani Kejaksaan didominasi oleh laki-laki sebanyak 88,1 persen atau 1.899 orang, sementara perempuan hanya 11,9 persen atau 257 orang.
Dampak Sosial
Peningkatan aktivitas judi online ini tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan. Munculnya anak-anak SD sebagai pelaku judi daring menunjukkan adanya celah dalam upaya pencegahan dan edukasi masyarakat terhadap risiko perjudian.
Penutup
Kejagung Asep Nana Mulyana mengingatkan bahwa perjudian daring merupakan aktifitas yang merugikan, baik secara finansial maupun sosial. Diperlukan langkah keras dari pemerintah dan masyarakat untuk memutus rantai perjudian online dan melindungi generasi muda dari bahayanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *