
KPK telah menetapkan Gubernur Riau abdul wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau. KPK mengungkap sejak awal menjabat, Wahid telah mengumpulkan seluruh perangkat daerah yang merupakan bawahannya.
“Jadi awal awal menjabat dia sudah mengumpulkan seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah) seluruh dinas dikumpulkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Salah satu yang dikumpulkan adalah dari dinas pupr, yaitu Kepala UPT (unit pelaksanaan teknis) di PUPR yang membidangi urusan jalan dan jembatan.











