
Latar Belakang
Kementerian Haji dan Umroh mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 88,4 juta. Angka ini menurun Rp 1 juta dari tahun sebelumnya, memberikan beban yang lebih ringan bagi jemaah.
Fakta Penting
Usulan ini disampaikan oleh Wamen Haji dan Umroh, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Senayan, Jakarta. Dalam kesempatan tersebut, Dahnil menekankan pentingnya menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas keuangan operasional penyelenggaraan haji.
Dampak
Penurunan BPIH ini diharapkan dapat memberikan keringanan kepada jemaah haji yang akan melakukan ibadah tahun depan. Namun, keputusan akhir仨 perlu disetujui oleh DPR melalui Komisi VIII.
Penutup
Usulan BPIH 2026 menjadi perhatian publik, terutama bagi jutaan calon jemaah haji yang menanti kepastian biaya. Bagaimana respon masyarakat terhadap usulan ini?











