
Polri mengumumkan Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Mohammad Riza Chalid (MRC). Polri mengatakan Riza Chalid hanya memiliki satu paspor.
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor, yaitu paspor Indonesia,” kata Sekretaris NCB Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
Interpol menerbitkan red notice Riza Chalid pada 23 Januari 2026. Untung mengatakan red notice membuat ruang gerak Riza Chalid akan semakin terbatas.









