Berita  

“Syarat Bikin Paspor untuk Anak Bayi, Apa yang Perlu Disiapkan? Simak Persyaratannya!”

“Syarat Bikin Paspor untuk Anak Bayi, Apa yang Perlu Disiapkan? Simak Persyaratannya!”

Latar Belakang
Anak bayi, anak balita, hingga anak usia di bawah 17 tahun, kini bisa memiliki paspor sendiri. Masa berlaku paspor mereka adalah lima tahun, memberikan kemudahan bagi keluarga dalam perjalanan internasional. Namun, mendaftar paspor untuk anak-anak tidak semudah yang dipikirkan. Berikut syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Fakta Penting
Menurut unggahan resmi Ditjen Imigrasi (@ditjen_imigrasi), syarat membuat paspor untuk anak bayi mencakup dokumen identitas lengkap, surat keterangan dari pihak rumah sakit atau bidan, serta persetujuan tertulis dari kedua orang tua. Ditjen Imigrasi juga menyarankan para calon pengaju untuk mempersiapkan fotokopi semua dokumen dengan baik.
Dampak
Meningkatnya aksesibilitas paspor bagi anak-anak tidak hanya memudahkan perjalanan keluarga, tetapi juga memastikan keamanan dan legalitas internasional bagi anak. Namun, penting untuk memastikan semua syarat terpenuhi agar proses pengajuan tidak terhambat.
Penutup
Dengan memahami syarat bikin paspor untuk anak bayi, para orang tua bisa lebih siap dalam melengkapi berbagai persyaratan. Ingat, persiapan yang matang adalah kunci untuk memastikan proses pengajuan berjalan lancar. Jadi, mulailah siapkan dokumen-dokumen penting sejak dini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *