Berita  

“Rugi Rp 14 T, 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Terungkap”

“Rugi Rp 14 T, 11 Tersangka Korupsi Limbah Sawit Terungkap”

Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menjerat 11 orang tersangka terkait kasus korupsi ekspor palm oil mill (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada tahun 2022. Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 14 triliun, Kejagung mengungkap modus para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara ini adalah adanya rekayasa klasifikasi komoditas ekspor crude palm oil (CPO). Di mana CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS code yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO.

“Rekayasa klasifikasi tersebut itu tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” kata Syarief saat jumpa pers di gedung Kejagung, Selasa (10/2/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *