
Latar Belakang
Hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang berujung ricuh. Kuasa hukum Delpedro, Al Ayubbi Harahap dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), mengungkapkan kekecewaan atas putusan ini.
Fakta Penting
“Kami sangat kecewa dengan hasil putusan hakim tunggal praperadilan. Ini menunjukkan bahwa tidak ada lagi ruang bagi kelompok kritis di negara ini,” ujar Al Ayubbi Harahap usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 27 Oktober 2025.
Dampak
Keputusan ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan ketegangan antara aktivis dan sistem peradilan. Dengan ditolaknya praperadilan, aktivis dan kelompok kritis mungkin merasa terancam dalam mengemukakan pendapat.
Penutup
Putusan ini tidak hanya mempengaruhi Delpedro dan para aktivis, tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang ruang demokrasi di negara ini. Bagaimana masa depan bagi mereka yang berusaha mengadvokasi perubahan melalui jalur hukum?











