
Seorang guru wali kelas V SDN Jelbuk 02, Jember, Jawa Timur, menelanjangi sejumlah siswa dan siswi demi mencari uangnya yang hilang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan tindakan itu berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Memaksa anak membuka pakaian di ruang kelas, di hadapan teman-temannya, adalah tindakan yang merendahkan martabat, melanggar integritas tubuh anak, dan berpotensi memenuhi unsur pidana. Tidak ada alasan disiplin sekolah yang dapat membenarkan tindakan tersebut. Tindakan tersebut berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak dan UU TPKS,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).











