
Latar Belakang
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan surat edaran Nomor 5 Tahun 2022 yang memberikan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Aturan ini bertujuan untuk memastikan kenyamanan masyarakat dan ketertiban dalam pelaksanaan ibadah.
Fakta Penting
Surat edaran tersebut menetapkan bahwa pengeras suara hanya boleh digunakan dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an. pengeras suara dalam harus dipilih untuk menjaga konsentrasi dan khusyuknya ibadah.
Dampak
Aturan ini diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap tetangga dan meningkatkan kualitas waktu ibadah. Namun, masyarakat juga diingatkan untuk tetap memperhatikan jam operasional pengeras suara, terutama di saat-saat yang rawan mengganggu.
Penutup
Dengan diterbitkannya aturan ini, Kemenag berharap dapat menciptakan suasana yang lebih nyaman dan khusyuk bagi masyarakat selama Ramadan. Bagaimana pendapat Anda tentang aturan ini?







