
KPK menelusuri dugaan forwarder atau jasa perantara lain dengan modus yang sama terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dugaan ini didalami KPK dari sejumlah pemeriksaan.
“Apakah hanya (perusahaan) Blue Ray saja yang diduga melakukan pengkondisian dan penyimpangan dari prosedur, atau juga ada forwarder-forwarder lain yang juga melakukan praktik serupa. Oleh karena itu kami ingin mendalami keterangan-keterangan dari pihak saksi, khususnya dari Ditjen Bea Cukai ini,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Untuk perkara kasus suap yang menjerat PT Blueray (BR), KPK mendalami dugaan tindakan individu atau adanya keterlibatan secara korporasi. KPK juga membuka kemungkinan menetapkan PT Blueray sebagai tersangka korporasi.











