
Latar Belakang
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 102 Tahun 2025 yang menjadi terobosan sosial penting. Fatwa ini mengatur pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk iuran kepesertaan jaminan ketenagakerjaan, bukan hanya sebagai keputusan agama, tetapi juga membuka ruang kebijakan baru untuk memperkuat solidaritas umat sebagai sistem perlindungan sosial yang nyata.
Fakta Penting
Fatwa ini mencantumkan contoh pekerja rentan, seperti guru ngaji dan pengemudi ojek online, yang menghadapi ketidakpastian ekonomi dan keterbatasan perlindungan sosial. Dengan menggunakan Zakat Untuk Perlindungan Nelayan sebagai landasan, MUI menunjukkan komitmen dalam memastikan ketenagakerjaan yang lebih aman dan adil.
Dampak
Penerapan Fatwa ini diharapkan meningkatkan kualitas hidup pekerja rentan melalui akses yang lebih baik ke jaminan ketenagakerjaan. Ini juga menjadi contoh bagaimana nilai-nilai agama dapat diintegrasikan dengan kebijakan sosial untuk menciptakan dampak yang nyata.
Penutup
Dengan Zakat Untuk Perlindungan Nelayan, MUI tidak hanya memberikan panduan agama, tetapi juga menetapkan standar baru dalam perlindungan sosial. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah Fatwa ini akan menjadi langkah awal untuk perubahan lebih besar dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia?











