
Seorang pria berinisial EM (53) ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali sejak korban duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).
“Tersangka (EM) kami tangkap di Magetan, kami lakukan penahanan sejak 4 Maret 2026,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan, dilansir detikJatim, Kamis (5/3/2026).
Perbuatan bejat EM bertahun-tahun mencabuli dan menyetubuhi putri tirinya terbongkar pada Rabu (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB. Aksinya terungkap usai ibu kandung korban, RJ (51) memergoki pelaku sedang mencabuli putrinya di dapur.











