Berita  

“Bimantoro Wiyono Pujian atas PN Batam: Fakta Hukum Kasus ABK Fandi Tercatat!”

bimantoro wiyono Pujian atas pn batam: Fakta Hukum Kasus ABK Fandi Tercatat!”

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang dinilai berhasil mengungkap fakta hukum secara terang dalam persidangan perkara narkotika yang menjerat anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik pada Kamis (5/3), Fandi Ramadhan (25) divonis lima tahun penjara. Putusan tersebut membuat terdakwa lolos dari tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Fandi sebelumnya didakwa terlibat dalam penyelundupan hampir dua ton sabu menggunakan kapal tanker MT Sea Dragon Tarawa yang disergap aparat di perairan Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025. Jaksa menilai terdakwa mengetahui rencana penyelundupan tersebut dan sempat menerima transfer awal sebesar Rp 8,2 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *