
Anggota DPR RI Dukung Kebijakan Batasi Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Anggota Komisi I DPR RI, Farah Puteri Nahlia, menyatakan dukungannya penuh atas langkah pemerintah yang membatasi akses media sosial untuk anak di bawah 16 tahun. Menurut legislator dari PAN ini, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merupakan langkah yang progresif dan bertanggung jawab.
“Kebijakan ini tidak bermaksud menjauhkan anak dari kemajuan teknologi, melainkan memastikan mereka melangkah ke dunia digital di usia yang tepat dan dengan perlindungan maksimal,” ujar Farah kepada wartawan, Sabtu (6/3/2026).
Latar Belakang Kebijakan
Langkah perlindungan ini diwujudkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas). Aturan ini mewajibkan platform digital untuk menyaring konten berbahaya, menyediakan mekanisme pelaporan yang responsif, dan menerapkan verifikasi usia ketat.
Dampak Sosial dan Politik
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak Indonesia dari risiko negatif yang mungkin ditimbulkan oleh media sosial. Dukungan dari legislator seperti Farah Puteri Nahlia menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam dalam menghadapi tantangan teknologi modern.
Penutup
Dengan kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi generasi muda Indonesia dari dampak negatif media sosial. Apakah langkah ini akan mampu memberikan dampak positif jangka panjang bagi anak-anak kita? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.











