Berita  

KPK Ingatkan Kepala Daerah: Jatah THR Tak Boleh Diminta, Ancam Tindak Tegas

KPK Ingatkan Kepala Daerah: Jatah THR Tak Boleh Diminta, Ancam Tindak Tegas
KPK Ingatkan Kepala Daerah: Jatah THR Tak Boleh Diminta, Ancam Tindak Tegas

KPK tengah mengusut dua perkara yang menjerat dua Kepala Daerah yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman terkait adanya ‘permintaan THR’. Berkaca dari dua kasus ini, KPK pun memberikan peringatan agar tidak ada lagi Kepala Daerah yang coba-coba ‘minta jatah THR’.

Peringatan ini disampaikan oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan Bupati Cilacap Syamsul. Asep memberi pesan bahwa di sisa Ramadan ini, KPK tetap bekerja memantau setiap dugaan praktek korupsi, termasuk permintaan jatah THR di tingkat daerah.

“Sekarang mungkin masih ada beberapa hari ke depan ini, hari ke-25 Ramadan ya, berarti ada sekitar 5 hari ke depan. Jangan berpikir bahwa kami karena lebaran terus kami mau mudik, pulang gitu ya, dan membiarkan terjadinya tindak-tindak korupsi di rentang waktu ke depan ini,” ungkap Asep di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *