Berita  

Palestina Kutuk Hukuman Mati yang Disahkan Israel: Legitimasi Pembunuhan – Update 3

Palestina Kutuk Hukuman Mati yang Disahkan Israel: Legitimasi Pembunuhan - Update 3
Palestina Kutuk Hukuman Mati yang Disahkan Israel: Legitimasi Pembunuhan – Update 3

Otoritas Palestina mengutuk pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel yang akan mengizinkan eksekusi mati warga Palestina yang dihukum karena serangan mematikan. Palestina menyebut hukuman mati yang disahkan Israel sebagai “eskalasi berbahaya”.

Dilansir Al Jazeera , Selasa (31/3/2026), dalam sebuah unggahan di X, Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah mengatakan “Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina”.

“Undang-undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif,” kata kementerian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *