
Ketua Komisi III DPR RI habiburokhman menegaskan tidak ada pencatutan terhadap sejumlah LSM dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ). Dia mengaku heran ada klaim pencatutan yang muncul empat hari setelah pembahasan RUU KUHAP tingkat pertama.
“Sejumlah LSM mengklaim namanya dicatut dalam pembahasan KUHAP. Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini 17 November 2025 atau 4 hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai, tidak disampaikan saat pembahasan yang kami lakukan secara terbuka dan disiarkan live TV Parlemen Pada tanggal 12 – 13 November kemarin,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Senin (17/11/2025).











