
Latar Belakang
Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Tifatul Sembiring, menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bukanlah teks yang tak dapat disentuh. Menurutnya, UUD 1945 adalah dokumen yang dinamis dan perlu terus diperbaiki seiring perkembangan zaman.
Fakta Penting
Tifatul mengidentifikasi sejumlah pasal dalam UUD 1945 yang dirasa tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini. Salah satu contoh yang disebutkannya adalah Pasal 2 Ayat 3, yang mengatur bahwa keputusan MPR diambil melalui suara terbanyak.
“Jangan sampai Majelis Permusyawaratan Rakyat berubah menjadi majelis per-votingan. Meskipun pengambilan keputusan dengan cara ini sudah dilakukan, semangat permusyawaratan harus terus dipertahankan,” ujar Tifatul dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).
Dampak
Perkembangan ini menandakan bahwa MPR berkomitmen untuk memastikan UUD 1945 tetap relevan dalam konteks sosial-politik modern. Diskusi yang dilakukan melalui forum group discussion (FGD) bersama akademisi menjadi langkah strategis untuk memastikan perbaikan berbasis ilmu pengetahuan dan data yang akurat.
Penutup
Melalui inisiatif ini, MPR menunjukkan bahwa UUD 1945 bukan hanya dokumen sejarah, tetapi juga fondasi yang terus menebarkan dampak positif bagi negara. Pertanyaan yang muncul adalah, seberapa cepat perubahan ini dapat direalisasikan dan bagaimana dampaknya terhadap struktur pemerintahan Indonesia di masa depan?









