Berita  

“Habiburokhman Peringatkan: KUHAP Baru Tak Atur Penyadapan, Hoaks Belum Tentu Benar!”

“Habiburokhman Peringatkan: KUHAP Baru Tak Atur penyadapan, hoaks Belum Tentu Benar!”

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan informasi yang menyebut KUHAP baru memberi kewenangan luas kepada polisi untuk menyadap dan melakukan tindakan paksa tanpa izin pengadilan adalah hoaks. Ia menyebut aturan baru justru memperketat mekanisme aparat dalam menjalankan proses hukum.

“Informasi tersebut di atas adalah hoaks alias tidak benar sama sekali,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Ia menjelaskan Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru tidak mengatur penyadapan dan teknisnya akan diatur khusus dalam UU Penyadapan yang masih akan dibahas. Menurut dia, mayoritas fraksi di DPR sepakat penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan tetap melalui izin pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *