
Masyarakat Bojonegara, Kabupaten Serang, Banten, sempat memblokade jalan karena menentang truk tambang mineral non-logam yang tidak mematuhi aturan pembatasan waktu operasional. Menanggapi situasi ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, memastikan aturan akan ditegakkan dengan melibatkan petugas dari Pemprov Banten dan Kepolisian.
Latar Belakang
Aksi protes ini bermula dari ketidakpatuhan truk tambang terhadap Kepgub 567 tahun 2025, yang menetapkan pembatasan waktu operasional. Masyarakat merasa terganggu karena truk-truk tersebut mengganggu kenyamanan dan keamanan publik, terutama di malam hari.
Fakta Penting
Sekda Banten, Deden Apriandhi, mengatakan bahwa pihaknya akan memastikan Kepgub 567 berjalan dengan baik. Dia menekankan pentingnya pengawasan dari Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, dan Kepolisian untuk memastikan aturan tersebut dilaksanakan secara konsisten.
Dampak
Aksi protes ini tidak hanya menunjukkan ketidakpuasan masyarakat terhadap pelanggaran aturan, tetapi juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antarlembaga untuk menyelesaikan masalah sosial-ekonomi yang kompleks.
Sebagai penutup, kejadian ini menjadi contoh bagaimana pentingnya kerjasama antarinstansi dalam mengatasi masalah yang mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Dengan langkah-langkah yang sudah ditetapkan, diharapkan situasi akan lebih stabil dan masyarakat akan merasa lebih aman di masa depan.









