Berita  

Pemuda Bali Dihukuman 12 Tahun Penjara karena Setubuhi Pacar di Bawah Umur! #BeritaBali #SetubuhiPacarBawahUmur #Penjara12Tahun

Pemuda Bali Dihukuman 12 Tahun Penjara karena Setubuhi Pacar di Bawah Umur! #BeritaBali #SetubuhiPacarBawahUmur #Penjara12Tahun
Pemuda Bali Dihukuman 12 Tahun Penjara karena Setubuhi Pacar di Bawah Umur! #BeritaBali #SetubuhiPacarBawahUmur #Penjara12Tahun

Terdakwa kasus tindak pidana persetubuhan , AD (20), dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Delia Asyusyara. Ia dituntut usai menyetubuhi pacarnya yang masih di bawah umur.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain,” terang Putu Delia, JPU Kejari Denpasar dilansir detikbali , Rabu (29/10/2025).

A terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan ke pacarnya yang masih berusia dibawah umur. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu melakukan aksinya pada Februari dan Maret 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *