
Latar Belakang
Enam warga negara asing (WNA) asal China dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa, mengundang perhatian publik atas masalah migrasi yang semakin kompleks di Indonesia.
Fakta Penting
Keenam WNA yang ditindak adalah GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Lima di antaranya (GJ, WX, GC, LR, dan MS) menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan dalih memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Namun, aktivitas tersebut dianggap sebagai pekerjaan ilegal, melanggar ketentuan visa kunjungan.
Dampak
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat atas penggunaan visa di Indonesia. Pemerintah terus menegakkan hukum untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal, sekaligus menjaga keseimbangan antara investasi asing dan perlindungan tenaga kerja lokal.
Penutup
Dideportasikannya enam WNA China menjadi peringatan bahwa Indonesia tetap komitmen melindungi kepentingan nasional melalui pelaksanaan hukum yang adil dan konsisten. Sebagai negara tujuan wisata dan investasi, langkah ini juga menunjukkan kewaspadaan terhadap masalah migrasi yang terus berkembang.











