
Lead
Seorang warga negara Indonesia, Salehuddin (41), didakwa membunuh istrinya sendiri, Nurdia Rahmah Rery (38), di Singapura. Dengan ancaman hukuman mati, Salehuddin mengajukan permohonan untuk diadili di Indonesia, menimbulkan pertanyaan tentang proses hukum internasional dan kewenangan negara dalam menangani kasus kriminal lintas batas.
Latar Belakang
pembunuhan ini terjadi di kamar hotel di South Bridge Road pada 24 Oktober lalu. Salehuddin, yang merupakan pelaku, mengaku kepada polisi di Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur pada pagi harinya. Ia mengaku bersalah atas kematian istrinya, yang juga seorang WNI.
Fakta Penting
– Tempat dan Waktu: Kasus ini terjadi di hotel di South Bridge Road, Singapura, pada malam hari tanggal 24 Oktober.
– Identitas Pelaku dan korban: Salehuddin (41) dan Nurdia Rahmah Rery (38), keduanya adalah WNI.
– Aksi Pelaku: Setelah membunuh istrinya, Salehuddin mengakui perbuatannya kepada polisi pada pagi hari berikutnya.
Dampak
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian publik di Indonesia dan Singapura, tetapi juga menjadi sorotan internasional. Permohonan Salehuddin untuk diadili di Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang kerja sama hukum antar negara dan prosedur pengadilan internasional. Dari sudut pandang hukum, kasus ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar negara dalam menangani kasus kriminal lintas batas.
Penutup
Kasus Asa WNI Pembunuh Istri di Singapura yang ingin diadili di Indonesia menjadi contoh nyata tentang kompleksitas hukum internasional. Dengan kewenangan hukum yang terlibat, kasus ini tidak hanya menggugat sistem hukum di Indonesia dan Singapura, tetapi juga mengajak publik untuk memahami pentingnya kerja sama internasional dalam menangani masalah kriminal transnasional.









