Berita  

Babak Baru Eksekusi Hotel Sultan – Update 2

Babak Baru Eksekusi Hotel Sultan - Update 2
Babak Baru Eksekusi Hotel Sultan – Update 2

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Gelar Konstatering di Hotel Sultan
Proses eksekusi Hotel Sultan memasuki babak baru dengan pelaksanaan konstatering tanah sengketa oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan batas-batas dan luas tanah atau bangunan yang akan dieksekusi sesuai dengan objek sengketa dalam amar putusan pengadilan.
Peninjauan Lapangan Terhadap Eks SHGB 26 dan 27
Panitera PN Jakpus, Ahyar Parmika, mengatakan, “Kami akan melakukan peninjauan ke lapangan terhadap eks SHGB 26 dan eks SHGB 27.” Konstatering ini dilaksanakan di Hotel Sultan pada Senin (16/3/2026), sebagai langkah krusial dalam proses eksekusi.
Dampak dan Implikasi untuk Pihak Terkait
Konstatering ini menandai langkah penting dalam menyelesaikan sengketa tanah Hotel Sultan. Hasil dari peninjauan lapangan akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses eksekusi.
Babak Baru Eksekusi Hotel Sultan: Menuju Kejelasan
Dengan dilaksanakannya konstatering, proses eksekusi Hotel Sultan semakin dekat dengan kejelasan hukum. Ini menjadi titik penting bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini, menunggu hasil akhir dari pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *