
KPK tengah mendalami dugaan penerimaan aliran uang ke Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2024. Aliran uang itu diduga diterima Gus Aiz dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel haji.
“Penerimaannya diduga masih untuk individu yang bersangkutan, yang pertama. Yang kedua, diduga penerimaannya dari para biro travel atau PIHK ya. Terkait dengan nominal, nanti kami cek kembali karena ini kan masih terus dilakukan pendalaman,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/1/2026).









