Berita  

Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup – Update 3

Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup - Update 3
Bunuh Sopir Taksi Online, Bapak-Anak di Medan Divonis Penjara Seumur Hidup – Update 3

Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim PN Medan . Keduanya terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Michael Frederik Pakpahan di Jalan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Ketua Majelis Hakim, Zulfikar, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, dilansir detikSumut, Selasa (16/12/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *