
KPK telah menetapkan Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari (MFT) dan Kadis PU Kabupaten Rejang Lebong Harry Eko Purnomo (HEP) bersama tiga pihak swasta sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. KPK turut menyita uang senilai Rp 756.850.000.
Uang yang disita itu pun kemudian ditampilkan oleh KPK dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu (11/3/2026) siang. Uang itu dikeluarkan dari dalam sebuah koper dan tas oleh petugas KPK.
Adapun uang tersebut terdiri dari beberapa pecahan rupiah. Mulai dari pecahan Rp 100 ribu, Rp 50 ribu dan pecahan recehan lainnya.











