
Ketidakamanan guru dalam menjalankan fungsi pedagogis bukan persoalan insidental, melainkan cerminan lemahnya desain kebijakan perlindungan pendidikan. Ketika tindakan pendisiplinan yang proporsional dapat berujung pada ancaman pidana, negara sesungguhnya sedang mengaburkan batas antara praktik pedagogis dan delik hukum.
Dalam situasi ini, ruang kelas berubah menjadi arena berisiko, sementara arah pendidikan kehilangan pijakan kebijakan yang tegas.
Pada peringatan Hari Guru Nasional, 25 November 2025 lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan guru, termasuk mendorong penyelesaian konflik pendidikan melalui pendekatan restorative justice.









