
Polisi mengungkap kejanggalan pada cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar oleh Sutarman (74) alias Mbah Tarman saat menikahi Shela Arika (24) di Pacitan, Jawa Timur. Mbah Tarman kini telah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dan ditahan.
“Pasal yang kami gunakan adalah pasal 263 KUHP yaitu mengenai pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun,” kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam konferensi pers seperti dilansir detikJatim , Rabu (10/12/2025).











