Berita  

Dengan Gugatan Ke-10, Parisada Hindu Dharma Indonesia Terus Menunjukkan Dominasi Hukum atas PHDI MLB

Dengan Gugatan Ke-10, Parisada Hindu Dharma Indonesia Terus Menunjukkan Dominasi Hukum atas PHDI MLB
Dengan Gugatan Ke-10, Parisada hindu Dharma Indonesia Terus Menunjukkan Dominasi Hukum atas phdi MLB

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) kembali memenangi gugatan hukum ke-10 melawan pihak yang mengaku sebagai PHDI Munas Luar Biasa (MLB). Kemenangan terbaru ini diputuskan oleh Majelis Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (pttun) DKI Jakarta tertanggal 22 Januari 2026, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta .

Perkara tersebut merupakan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI dengan PHDI sebagai Terbanding II atau semula Tergugat II Intervensi. Dengan putusan ini, Surat Keputusan Administrasi Hukum Umum (SK AHU) PHDI dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat, I Ketut Budiasa, menegaskan putusan tersebut berdampak langsung pada keberlanjutan pelayanan umat Hindu di seluruh Indonesia. Ia menegaskan legalitas PHDI dari putusan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *