Berita  

DPR Gelar Aksi, Komisi VIII: Bully di SMPN Tangsel Tak Bisa Dibiarkan!

DPR Gelar Aksi, Komisi VIII: Bully di SMPN Tangsel Tak Bisa Dibiarkan!
DPR Gelar Aksi, Komisi VIII: Bully di SMPN Tangsel Tak Bisa Dibiarkan!

Tragedi Meninggalnya Siswa SMP 19 Tangsel Akibat Perundungan
Seorang siswa SMP 19 Tangerang Selatan (Tangsel) bernama MH (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama seminggu di rumah sakit akibat menjadi korban perundungan. Tragedi ini mengejutkan publik dan menimbulkan sorotan pada masalah bullying di lingkungan sekolah.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Pelaku Harus Ditangani Secara Hukum
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko mengatakan bahwa pelaku perundungan harus dihukum sesuai aturan, bahkan jika mereka masih di bawah umur. “Karena pelaku masih di bawah umur, maka diproses hukum sesuai aturan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Singgih juga menambahkan bahwa pelaku bisa diminta menjadi pekerja sosial sebagai bentuk sanksi yang mendidik. “Ini bukan hanya soal hukuman, tapi juga soal pendidikan,” katanya.
Dampak dan Reaksi Masyarakat
Tragedi ini menarik perhatian luas dari masyarakat, terutama para orang tua yang khawatir tentang keamanan anak-anak di lingkungan sekolah. Beberapa LSM pun telah mengajak pemerintah untuk lebih serius dalam menangani kasus bullying.
Langkah Komisi VIII DPR
Komisi VIII DPR menjanjikan untuk memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai. Mereka juga berencana untuk mereview undang-undang yang berhubungan dengan perundungan di sekolah.
Penutup
Tragedi MH menjadi reminder bahwa bullying tidak boleh dianggap enteng. Dengan tindakan yang tegas dari Komisi VIII DPR, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *