
Ayah-Anak Dituduh Penganiaya, Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangga mereka di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Keduanya terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atas tindakan pidana yang dilakukan pada Sabtu (7/2).
Fakta Penting: Penganiayaan Berlapis dan Hukuman yang Menyusul
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 262 KUHP, sub Pasal 466 Ayat 1 KUHP, yang merujuk pada tindakan kekerasan secara bersama-sama. “Kedua tersangka terbukti melakukan tindakan pidana yang merugikan korban,” ujar Wisnu, dikutip Antara pada Rabu (25/2/2026).
Dampak dan Pertanyaan atas Kasus ini
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan hubungan ayah-anak yang terlibat dalam tindakan kekerasan. Sebagai masyarakat, kita diingatkan untuk lebih bijak dalam menangani konflik, bahkan di lingkungan yang terdekat. Bagaimana dampak kasus ini bagi masyarakat Jakbar dan apakah ada langkah Pencegahan yang lebih baik untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan?











