
Komisi Pengawas persaingan usaha (KPPU) menyatakan proses pemberkasan atas dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam penjualan air conditioner (AC) merek AUX telah selesai. Kasus ini kini siap melangkah ke tahap Sidang Majelis Komisi.
Perkara ini melibatkan beberapa terlapor, yakni Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS). AUX Electric merupakan bagian dari AUX Group, konglomerat global asal Tiongkok yang bergerak di bidang pengembangan dan penjualan sistem HVAC. AUX Exim bertanggung jawab atas ekspor-impor produk grup, sementara TCHS menjadi distributor eksklusif sistem pendingin AUX di Indonesia.
Dugaan pelanggaran bermula dari pemutusan sepihak kerja sama penjualan dan distribusi antara AUX Electric, AUX Exim, dan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST) yang telah bermitra selama dua dekade. Padahal, PT BEST selama bertahun-tahun memperkenalkan dan mengembangkan pemasaran AC AUX hingga dikenal konsumen Indonesia.











